Desa Lamuk

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Lamuk

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lamuk Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.080

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.080penduduk

1.955

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.955penduduk

4.035

TOTAL

TOTAL4.035penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ZAENU RASIDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

BUDI RAHMAT

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ENIYATI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SYUKUR

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ISHAK KHAKIKI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUGENG WAHYU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

MAHMUD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SUKAMTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

HENDRA SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ERHAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ANAS LUKMANURO'IF

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

WAHOYIN YASKUROHMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

8

Surat

Bulan Lalu

10

Surat

Tahun Ini

14

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

14

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 142
Kemarin : 159
Total Pengunjung : 12.661
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.149
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.726.700.562,00Rp. 2.735.135.000,00

99.69%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.735.560.314,00Rp. 2.744.067.980,00

99.69%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.932.980,00Rp. 8.932.980,00

155.97%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.552.894.000,00Rp. 1.552.894.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.236.000,00Rp. 44.236.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 605.143.572,00Rp. 616.875.000,00

98.1%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 420.000.000,00Rp. 420.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.426.990,00Rp. 1.130.000,00

391.77%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 672.944.967,00Rp. 681.386.797,00

98.76%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.329.112.000,00Rp. 1.329.117.653,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 430.737.000,00Rp. 430.737.940,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 212.766.347,00Rp. 212.825.590,00

99.97%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 90.000.000,00Rp. 90.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

ZAENU RASIDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

BUDI RAHMAT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ENIYATI, S.Sos

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SYUKUR

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ISHAK KHAKIKI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUGENG WAHYU

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAHMUD

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SUKAMTO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

HENDRA SAPUTRA

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ERHAM

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ANAS LUKMANURO'IF

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

WAHOYIN YASKUROHMAN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor