 
 
DASAR HUKUM
- 
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
- 
PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, dan PP No. 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Desa. 
- 
Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan & pemberhentian perangkat desa. 
- 
Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Pemerintah Desa. 
- 
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
- 
Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa. 
KEPALA DESA
Kedudukan: Pemimpin Pemerintahan Desa.
Tugas: Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Wewenang:
- 
Memimpin pemerintahan desa. 
- 
Mengangkat/memberhentikan perangkat desa. 
- 
Mengelola keuangan & aset desa. 
- 
Menetapkan Perdes & APBDes. 
- 
Membina masyarakat, ketentraman, perekonomian, sosial budaya. 
- 
Mewakili desa di dalam/luar pengadilan. 
SEKRETARIS DESA
Tugas: Membantu Kades di bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
- 
Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi). 
- 
Urusan umum (administrasi perangkat, rapat, aset, perjalanan dinas). 
- 
Urusan keuangan (administrasi pendapatan/pengeluaran, verifikasi keuangan). 
- 
Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi). 
KEPALA SEKSI (KASI)
1. Kasi Pemerintahan
- 
Tata praja pemerintahan, regulasi desa. 
- 
Administrasi kependudukan & pertanahan. 
- 
Keamanan, ketertiban, profil desa. 
- 
Pelayanan masyarakat & laporan pemerintahan. 
2. Kasi Kesejahteraan
- 
Program pembangunan & pemberdayaan masyarakat. 
- 
Administrasi pembangunan. 
- 
Sarana prasarana desa. 
- 
Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, keluarga, pemuda. 
- 
Penyusunan RPJMDes, RKPDes. 
3. Kasi Pelayanan
- 
Penyuluhan hak & kewajiban masyarakat. 
- 
Partisipasi masyarakat & keswadayaan. 
- 
Masalah sosial, keagamaan, ketenagakerjaan. 
- 
Pelestarian sosial budaya. 
- 
Pelayanan masyarakat. 
KEPALA URUSAN (KAUR)
1. Kaur Tata Usaha & Umum
- 
Administrasi surat, arsip, ekspedisi. 
- 
Administrasi perangkat desa. 
- 
Rapat, aset, inventarisasi, perjalanan dinas. 
- 
Pelayanan umum. 
2. Kaur Perencanaan
3. Kaur Keuangan
- 
Administrasi keuangan, pendapatan & pengeluaran. 
- 
Verifikasi administrasi keuangan. 
- 
Administrasi penghasilan Kades, perangkat, BPD. 
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas: Pelaksana tugas Kades di wilayah dusun.
Fungsi:
- 
Pembinaan ketertiban, kependudukan, wilayah kerja. 
- 
Perencanaan & pengawasan pembangunan dusun. 
- 
Pembinaan masyarakat & pemberdayaan. 
- 
Pelayanan masyarakat dusun. 
- 
Memberikan laporan & saran kepada Kades.